Pengertian Usaha Ritel

Kata ritel berasal dari bahasa Perancis retailer yang berarti memotong atau memecah sesuatu.Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia,kata eceran berarti satu-satu,sedikit-sedikit tentang penjualan atau pembelian barang. Sehingga pengertian usaha ritel adalah semua kegiatan yang terlibat dalam penjualan atau pembelian barang. Jasa ataupun keduannya secara sedikit-sedikit atau satu-satu langsung kepada konsumen akhir untuk keerluan konsumsi pribadi, keluarga, ataupun rumah tangga dan bukan untuk keperluan bisnin(dijual kembali).

Pengertian Usaha Ritel Rating: 4.5 Diposkan Oleh: BAng Dul