Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata
menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah (mandub), terkadang bisa
menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja.
Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum
pernikahan yang haram untuk dilakukan.
Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan
permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah
satu persatu.
1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial
dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan
bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya
hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang
hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang
wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan
takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka
Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya,
sebagaimana firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan
untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS.An-Nur : 33)
2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang
sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali
karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup
baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah,
namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang
menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih
dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia
telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah
kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,\”Menikahlah, karena aku
berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian
menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram
untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu
melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang
sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara
umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal
dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas
kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.
Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah
dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit.
Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu
kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang
mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan
laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina
dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram),
wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan
yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau
tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi
nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna
kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun
bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup
mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan
karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak
wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan
ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh
lebih besar.
5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang
mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya
untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh.
Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau
anjuran untuk mengakhirkannya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.